Rumbia,Fajarbombana.com – Melalui Forum mediasi oleh DPRD Bombana, Perselisihan klaim kepemilikan lahan antara masyarakat di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, dengan PT. Almharig yang telah berlangsung selama beberapa tahun akhirnya menemukan titik terang. Pada Senin, (9/3/2026).

Forum rapat yang dimpimpin Ketua DPRD Bombana, Iskandar, dihadiri unsur Pimpinan Daerah, perwakilan masyarakat dan manajemen PT. Almharig, telah menghasilkan kesepakatan bahwa pihak Perusahaan bersedia membayar tanah masyarakat yang menjadi obyek sengketa yang saat ini tengah dipergunakan untuk kepentingan operasional pihak perusahaan.
“DPRD hadir bukan sebagai mahkamah untuk menetapkan siapa salah dan benar, namun DPRD hadir untuk memastikan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi, sekaligus memastikan dunia usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga,” tegas politisi senior PKB itu.
Direktur PT Almharig, Basmalah Septian Jaya, menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat.
Ia mengatakan bahwa perusahaan siap bertanggung jawab dan pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembayaran kepada masyarakat sepanjang sesuai dengan kemampuan perusahaan serta berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama dengan pihak pengadu.
“Kami siap menindaklanjuti hasil rapat ini dan bertanggung jawab atas persoalan yang ada sesuai dengan kesepakatan bersama ”ucapnya.
Sebelumnya, Andi Mapiare, salah satu pemilik lahan mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut telah lama bergejolak. Ia dan rekan pemilik lahan lainnya tidak terima atas klaim pihak PT. Almharig yang menyatakan tanah tersebut telah dibeli dan dibayarkan kepada pihak yang lain yang mengaku tanah tersebut miliknya.
“Masalah ini sudah pernah dimediasi, saya dipanggil dipertemukan dikantor Polsek Kabaena, tapi tidak ada kesempatan dan titik temu “ujarnya.
Salah satu poin penting yang juga disepakati dalam Forum Rapat di DPRD adalah bahwa setelah proses pembayaran oleh pihak perusahaan kepada masyarakat selesai dilakukan, maka pihak pengadu akan mencabut laporan yang sebelumnya telah diajukan di Polres Bombana.
Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan tersebut harus segera ditindak lanjuti oleh stakeholder dari pihak pemerintah setempat, aparat hukum, dan pihak yang berkepentingan agar upaya penyelesaian masalah tercapai dengan damai dan berkeadilan. (Yon)


















